Undang Undang Tentang Pelayanan Publik. PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANGPELAYANANPUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Pasal 9 ayat (2) Pasal 20 ayat (5) Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (4) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayananPublik perlu File Size 245KBPage Count 45.
Undangundang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayananpublik Pasal 3 Tujuan undangundang tentang pelayanan publik adalah a terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak tanggung jawab kewajiban dan.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik [JDIH BPK RI]
UndangUndang tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayananpublik Pasal 3 Tujuan UndangUndang tentang Pelayanan Publik adalah a terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak tanggung jawab kewajiban dan.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Undangundang (UU) NO 25 LN 2009/ No112 TLN NO 5038 LL SETNEG 45 HLM Undangundang (UU) TENTANG Pelayanan Publik ABSTRAK bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayananpublik yang merupakan amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DENGAN RAHMAT
Menetapkan UNDANGUNDANG TENTANG PELAYANAN PUBLIK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan 1 Pelayananpublik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa dan/atau.
Pdf Analisis Pelayanan Publik Di Kabupaten Kutai Kartanegara
UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Jogloabang
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
INDONESIA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
UndangUndang tentang Pelayanan Publik BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undangundang ini yang dimaksud dengan Pelayananpublik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan.