Peraturan Disiplin Polri. Untuk pelanggaran disiplin Polri penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin [lihat Pasal 14 ayat (2) PP 2/2003] Jadi jika polisi melakukan tindak pidana misalkan pemerkosaan penganiyaan dan pembunuhan (penembakan) terhadap warga sipil seperti yang Anda sebut maka polisi tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana.
Peraturan lainnya Belum terdapat pada ” Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri ” silahkan berikan komentar pertama Label.
PENGATURAN HUKUM TERHADAP TINDAK DISIPLIN ANGGOTA …
PERKAP NO 6 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DI LINGKUNGAN POLRI Tahun 2014 PERKAP NO 15 TAHUN 2014 TENTANG ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN POLRI Tahun 2013.
PERKAP NO 2 THN 2016 TTG PENYELESAIAN PELANGGARAN …
PDF filePeraturan Disiplin Anggota Polri adalah serangkaian norma untuk membina menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri 5 Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan tulisan atau perbuatan Anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin 6.
Peraturan Kapolri – Bidkum Polda Kaltara
Kompol Burhanuddin mengatakan dasar pelanggaran disiplin dilakukan dengan menjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pada Pasal 14 Ayat 2 “Terduga melanggar Pasal 4 huruf I dan Pasal 6 huruf W PP Nomor 2 Tahun 2003.
Polisi Melakukan Tindak Pidana, Sidang Etik atau Peradilan
LeRRy TuTu Perkap Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian
Anggota Polres Langgar Aturan Disiplin, 2 Oknum Polisi
Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian
DISIPLIN KERJA DI POLRI Masroed’s Blog
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Kode Etik Polisi Indonesia (POLRI) KONSULTAN PRIVAT
PP 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Peraturan Disiplin Anggota Polri, Medsos Anggota pun Akan
PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota
Penegakan Etika Profesi Dan Peraturan Disiplin Polri
Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah
Latar Belakang Pertimbangan PP 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.